Atas izin Allah SWT, pihak perempuan yang sedang bekerja dengan status pelaut pun meng-akhiri masa kontraknya agar dapat bertemu dengan pihak pria. Pihak pria datang di dampingi keluarga dengan pertimbangan yang matang kedua belah pihak setuju untuk ke tahap selanjutnya yaitu Khitbah/Lamaran.